Penyesuaian Tarif Perumdam Batiwakkal Dibatalkan, Bupati Sri Juniarsih : Harus Dibarengi Sosialisasi dan Peningkatan Pelayanan
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Penyesuaian tarif air bersih ditegaskan Bupati Berau Sri Juniarsih Mas mengumumkan bahwa sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) memutuskan untuk menunda kebijakan tersebut sementara waktu ini. Penundaan ini bukan berarti tidak ada penyesuaian tarif ke depan.
“Penyesuaian tarif tetap akan dilakukan tetapi harus dibarengi dengan
sosialisasi dan peningkatan pelayanan yang maksimal,” ungkap Bupati Sri
Juniarsih.
Dalam kesempatan itu Bupati, meminta masyarakat untuk tetap tenang dan
bersabar menghadapi isu ini. Menurutnya penyesuaian tarif diperlukan demi
keberlanjutan pelayanan Perumdam Batiwakkal.
“Kami akan berupaya menyelesaikan
masalah ini secepat mungkin dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap
berjalan dengan baik,” terangnya lagi.
Seperti itu diketahui Perumda Air
Minum (Perumdam) Batiwakkal resmi
merealisasikan penyesuaian tarif air tahun 2025, menyusul teguran dari
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Bupati Berau. Teguran tersebut
mengacu pada Permendagri No. 21 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri
No. 71 Tahun 2016 mengenai perhitungan dan penetapan tarif air minum.
Dalam surat teguran tersebut,
dinyatakan bahwa jika penyesuaian tarif tidak segera dilakukan, Perumda
Batiwakkal berpotensi dilikuidasi untuk dijadikan BLUD atau digabung dengan
PDAM lain di tingkat kabupaten/kota.
Sebagai langkah responsif,
Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman, mengadakan pertemuan
dengan Kepala Kampung, lembaga masyarakat, dan pihak RT guna membahas
penyesuaian tarif.
Saipul menekankan bahwa
penyesuaian ini dilakukan berdasarkan kelompok pelanggan, seperti kelompok
sosial, pendidikan, MBR, instansi pemerintah, rumah tangga, hingga sektor niaga,
industri, dan bandara.
Adapun Rincian Penyesuaian Tarif
tersebut antara lain, Golongan Rumah Tangga A1
merupakan pemakaian hingga 10 kubik mengalami penurunan dari Rp35.000
menjadi Rp9.500 (turun 73%). Pemakaian
di atas 20 kubik turun dari Rp38.000 menjadi Rp20.000 (turun 60%).
Kemudian Golongan Rumah Tangga A2 merupakan pemakaian hingga 10 kubik turun dari Rp38.000 menjadi Rp37.000 (turun 3%). Sementara pemakaian di atas 20 kubik naik dari Rp47.000 menjadi Rp60.000 (naik 14%). Untuk Golongan Sosial tidak lain tarif untuk rumah ibadah, sekolah, dan yayasan turun hingga 70%. (sep/FN)